Mulai Juli 2025, Penjual Lapak Shopee hingga TikTok Shop Bakal Kena Pajak?

Mulai Juli 2025, Penjual Lapak Shopee hingga TikTok Shop Bakal Kena Pajak?
IKUTI INSIGHT RUMAHMEDIA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI, berencana mematok pajak para pedagang di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, Bukalapak, hingga TikTok Shop. 

Kabarnya, kebijakan ini mulai berlaku pada Juli 2025 dan menetapkan pungutan pajak sebesar 0,5 persen dari omzet penjualan.

Pajak ini diberlakukan bagi pedagang dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. 

Menariknya, pajak tidak langsung dibayar oleh pelapak, melainkan akan dipungut otomatis oleh platform tempat mereka berjualan.

Menurut informasi yang diperoleh, kebijakan pajak ini bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan fiskal antara pedagang online dan offline.

Dikatakan pula, langkah ini ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara di tengah pertumbuhan pesat sektor digital.

Platform Wajib Jadi Pemungut
Dalam skema ini, marketplace atau e-commerce berperan sebagai pemotong sekaligus penyetor pajak atas nama pedagang. 

Kewajiban ini tidak bisa ditunda, sebab pemerintah juga menetapkan sanksi administratif bagi platform yang lalai melakukan pemungutan.

Perlu diketahui, wacana pajak e-commerce ini bukan hal baru. Pada tahun 2018, pemerintah sempat menerbitkan aturan serupa. 

Namun, karena tekanan industri dan kekhawatiran penurunan aktivitas UMKM online, kebijakan itu dicabut hanya dalam waktu tiga bulan.

Kemudian di tahun 2025 ini, skema dianggap lebih matang dan tidak membebani pelapak secara administratif karena seluruh mekanisme ditangani platform. 

Baca Juga: Pekerja Magang dan Freelance Bisa Dapat BSU 2025? Ini Penjelasan Peluang dan Syaratnya

Pemerintah juga menyusun kriteria yang jelas, termasuk ambang batas omzet dan jenis produk yang masuk kategori kena pajak.

Pro dan Kontra Mengemuka
Sejumlah pelaku usaha menyambut kebijakan ini dengan waspada. Beberapa mengkhawatirkan dampaknya terhadap harga jual dan daya saing UMKM. 

Di sisi lain, pelaku usaha besar menilai langkah ini adil, terutama bagi mereka yang telah lebih dulu patuh membayar pajak.

Dari sisi pemerintah, kebijakan ini menjadi instrumen penting untuk memperluas basis pajak nasional di tengah transformasi digital yang kian mendominasi ekonomi Indonesia.